Tidak Toleransi Pelanggaran, 2 Anggota Polres Bima Kota Di-PTDH
- Dok. Humas Polda NTB/ VIVA Bali
Bima, VIVA Bali –Polda NTB kembali menegaskan komitmennya terhadap integritas dan profesionalisme melalui pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Bima Kota pada Senin, 19 Mei 2025.
Kedua anggota yang diberhentikan, yakni Aipda Muhammad Suwarto Anwar dan Bripka Muhammad Amirul Alam, terbukti melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin resmi dalam jangka waktu yang lama, Rabu, 21 Mei 2025.
Upacara yang berlangsung secara khidmat di lapangan apel Mapolres Bima Kota ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Meskipun dilaksanakan secara in absentia, upacara tetap mengikuti prosedur resmi yang berlaku.
“Kita tegakkan aturan demi menjaga kehormatan institusi. Cukuplah dua orang ini menjadi pelajaran bagi semuanya,” tegas AKBP Didik dalam amanatnya di hadapan peserta apel.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan cerminan keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin dan melakukan reformasi internal.
“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa Polri tidak memberi ruang bagi pelanggaran, bahkan jika dilakukan oleh anggotanya sendiri,” ungkapnya.
Keputusan PTDH ini dipandang sebagai langkah konkret menuju cita-cita Polri Presisi—Profesional, Modern, dan Terpercaya. Komitmen terhadap nilai-nilai kedisiplinan dan etika profesi diyakini menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
AKBP Didik berharap, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri tentang pentingnya dedikasi dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. “Tugas kita bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjaga nama baik institusi. Semua anggota harus menyadari tanggung jawab itu,” ujarnya.