Tidak Toleransi Pelanggaran, 2 Anggota Polres Bima Kota Di-PTDH

Upacara PTDH berlangsung khidmat di Mapolres Bima Kota
Sumber :
  • Dok. Humas Polda NTB/ VIVA Bali

Bima, VIVA Bali –Polda NTB kembali menegaskan komitmennya terhadap integritas dan profesionalisme melalui pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Bima Kota pada Senin, 19 Mei 2025.

Sadis! Kakek 79 Tahun di Banyuwangi Setubuhi Bocah SD, Ancam Datangkan Genderuwo

Kedua anggota yang diberhentikan, yakni Aipda Muhammad Suwarto Anwar dan Bripka Muhammad Amirul Alam, terbukti melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin resmi dalam jangka waktu yang lama, Rabu, 21 Mei 2025.

Upacara yang berlangsung secara khidmat di lapangan apel Mapolres Bima Kota ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Meskipun dilaksanakan secara in absentia, upacara tetap mengikuti prosedur resmi yang berlaku.

Warga Desa Alasbuluh Ditangkap Reskrim Polsek Wongsorejo Karena Tidak Bisa Ditelp, Kok Bisa?

“Kita tegakkan aturan demi menjaga kehormatan institusi. Cukuplah dua orang ini menjadi pelajaran bagi semuanya,” tegas AKBP Didik dalam amanatnya di hadapan peserta apel.

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan cerminan keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin dan melakukan reformasi internal.

Kasus Pelecehan Seksual di Unram, Polda NTB Resmi Serahkan Berkas ke Kejaksaan

“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa Polri tidak memberi ruang bagi pelanggaran, bahkan jika dilakukan oleh anggotanya sendiri,” ungkapnya.

Keputusan PTDH ini dipandang sebagai langkah konkret menuju cita-cita Polri Presisi—Profesional, Modern, dan Terpercaya. Komitmen terhadap nilai-nilai kedisiplinan dan etika profesi diyakini menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title