Curi HP di Parkiran Alfamart Tamansari, Polsek Amankan Pelaku

Terduga Pelaku Pencurian HP di Amankan Polsek Ampenan
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram / VIVA Bali

“Terduga kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara,” tegas Kanit Reskrim.

PUPR Kota Mataram Bangun Jembatan Darurat Paska Banjir

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menambah deretan komitmen Polsek Ampenan dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat dan memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.