Curi HP di Parkiran Alfamart Tamansari, Polsek Amankan Pelaku
Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:48 WIB
Sumber :
- Dok. Humas Polresta Mataram / VIVA Bali
“Terduga kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara,” tegas Kanit Reskrim.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menambah deretan komitmen Polsek Ampenan dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat dan memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.