Bupati Lotim Perintahkan Pemulihan Bukit Sembalun yang Dikeruk
- Amrullah/VIVA Bali
“Tata ruang Sembalun sedang dibahas. Kami pastikan tidak ada izin untuk pembangunan permanen di kawasan itu,” jelas H. Iron.
Langkah Bupati ini mendapat dukungan dari Komunitas Pemerhati Lingkungan Hidup Sembalun Pencinta Alam (KPLH-Sembapala). Namun, kelompok ini menilai tindakan pemerintah belum cukup kuat untuk menghentikan pelanggaran di lapangan.
“Kami mengapresiasi sikap Bupati, tapi instruksi lisan tidak cukup untuk menghentikan pelanggaran,” ujar Royal Sembahulun, Bidang Hukum KPLH-Sembapala.
Royal menyebut, hingga kini masih ditemukan aktivitas pengerukan di sejumlah titik. Ia mendesak agar Pemkab Lotim segera mengeluarkan surat edaran resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati dan disampaikan ke seluruh kepala desa di Kecamatan Sembalun.
Menurutnya, surat tersebut penting sebagai dasar hukum pengawasan di tingkat lokal agar Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat kepolisian dan TNI bisa bertindak tegas.
“Menjaga Sembalun bukan cuma tugas aktivis atau masyarakat, tapi tanggung jawab moral dan hukum semua pemangku kebijakan,” tegas Royal.