Polres Badung Ungkap Penimbunan BBM Subsidi, Negara Dirugikan Rp159 Juta

Polres Badung Ungkap Penimbunan BBM Subsidi
Sumber :
  • Dok. Polres Badung/VIVA Bali

Selain mobil milik tersangka, polisi juga menyita 22 lembar barcode pertamina, uang tunai hampir Rp5,5 juta, serta BBM pertalite yang belum sempat dijual.

Pemkab Badung dan TJSP Serahkan 1.179 Paket Logistik untuk Garda Terdepan Bencana Banjir

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.