Polres Badung Ungkap Penimbunan BBM Subsidi, Negara Dirugikan Rp159 Juta

Polres Badung Ungkap Penimbunan BBM Subsidi
Sumber :
  • Dok. Polres Badung/VIVA Bali

Badung, VIVA Bali –Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Badung mengungkap praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Banyar Tree Pecatu Dimulai, Bupati Badung Dorong Investasi Sport Tourism di Kuta Selatan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah mobil Toyota Kijang  yang kerap membeli BBM subsidi di SPBU kawasan Jalan By Pass Tanah Lot, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi.

“Bahkan dalam satu kesempatan mobil ini menggunakan barcode berbeda untuk berulang kali mengisi pertalite dengan tangki mobil yang telah dimodifikasi,” kata Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Polisi Kuta Berhasil Lumpuhkan Pelaku Curanmor

Dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id, polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku berinisial AR yang tinggal di Tabanan.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 8 jeriken yang penuh dengan pertalite, 13 jeriken kosong serta pompa minyak.

PKK Badung Perkuat Ekonomi Keluarga Lewat Digitalisasi UP2K

“Tersangka mengaku telah melakukan tindakan ilegal ini sejak April 2025. BBM dijual tersangka ke sejumlah warung yang sudah jadi berlangganannya,” ujar Wakapolres.

Keuntungan yang diraup tersangka mencapai Rp75 juta, sementara akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga Rp159 juta.

Selain mobil milik tersangka, polisi juga menyita 22 lembar barcode pertamina, uang tunai hampir Rp5,5 juta, serta BBM pertalite yang belum sempat dijual.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.