Usai Izin TikTok Dibekukan, Wakil Ketua Komisi I DPR Minta UMKM Tak Jadi Korban
- https://www.antaranews.com/berita/5151141/komisi-i-dpr-minta-pembekuan-tiktok-tak-matikan-ekosistem-usaha-kecil
Selain itu, Dave Laksono menekankan bahwa seluruh platform digital, baik asing maupun lokal harus tunduk pada aturan nasional serta bertanggung jawab atas aktivitas yang terjadi di sistem mereka.
"Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono.
Diketahui, sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara izin TDPSE TikTok. Kebijakan itu diambil setelah platform tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar.
Alexander Sabar menjelaskan, permintaan data mencakup informasi lalu lintas pengguna, aktivitas live streaming, hingga rincian monetisasi seperti jumlah dan nilai pemberian gift. Data tersebut diperlukan untuk menelusuri dugaan praktik perjudian online melalui fitur TikTok Live.