Seorang Perempuan di Karangasem Raup Untung Rp100 Juta per Bulan dari Oplos Gas Subsidi
- Dok, Humas Polda Bali/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali membongkar praktik ppengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram di Karangasem.
Seorang perempuan berinisial BE, warga Subagan ditangkap setelah kedapatan memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id, kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat terkait kelangkaan elpiji bersubsidi di wilayah Bali.
Petugas yang menyelidiki kasus ini mencurigai aktivitas di lahan kosong di Desa Subagan, Karangasem.
Saat digerebek, petugas menemukan puluhan elpiji bersubsidi yang tersambung dengan pipa besi ke tabung non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
“Tersangka beraksi bersama dua pekerja bertugas sebagai sopir dan tukang oplos,” ungkap Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Teguh Widodo, Jumat, 3 Oktober 2025.
Menurut Kombes Teguh, praktik ilegal ini dilakukan tersangka sejak Mei 2025, namun sempat berhenti di bulan Agustus 2025, dan dilanjutkan di bulan berikutnya.