Kembali Terduga Curanmor di Mataram Berhasil Diitangkap Tim Resmob Polresta Mataram

Terduga Pelaku Ranmor Bersama Barang Bukti
Sumber :
  • Dok humas polresta Mataram / VIVA Bali

“Pelaku lainnya yang ikut serta masih dalam proses pencarian. Begitu pula dengan barang bukti lainnya, “ tegas Kanit. 

Satres Narkoba Polres Jembrana Bekuk 2 Kurir, Sabu 100,35 Gram Berhasil Diamankan

Terduga (MP) saat ini sedang dalam proses pemeriksaan penyidik. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.