IRT di Mataram Kedapatan Simpan 3,23 Gram Sabu

IRT Saat diamankan Polresta Mataram Bersama Barang Bukti
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram / VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali –Aksi nekat seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Mataram berakhir sia-sia. Perempuan berinisial NKS (54), warga Karang Medain, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram setelah kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung Selasa 9 September 2025 sekitar pukul 12.00 WITA.

img_title Polresta Mataram Kembalikan Puluhan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus 3C

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan penangkapan tersebut. 

“Benar, seorang terduga pengedar Narkoba diamankan. Yang bersangkutan merupakan seorang ibu rumah tangga,” jelasnya melalui sambungan telepon.

img_title Gadai Mobil Sewaan, Pria Asal Depok Jawa Barat Diamankan Polisi

Saat petugas tiba di lokasi, NKS yang sedang berada di pinggir sumur depan rumahnya sempat panik. Ia mencoba membuang plastik kresek hitam ke dalam sumur, namun aksinya berhasil digagalkan petugas.

Dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, plastik tersebut diambil kembali. Setelah dibuka, ditemukan beberapa paket sabu siap edar. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga yang hanya berjarak beberapa langkah dari sumur tersebut.

img_title Cekcok Keluarga Berujung Tragis di Gunungsari, Polisi Amankan Terduga Pelaku

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan beberapa klip sabu dengan total berat 3,23 gram, beserta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba,” tegas AKP Bagus.

Kini NKS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.