10 Prajurit Siksa Warga Sipil di Asrama TNI Hingga Mati Lemas
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Tiba di RSUD Buleleng, korban langsung ditangani tim medis dan oleh dokter dinyatakan korban meninggal membuat para terdakwa panik.
Peristiwa ini akhirnya sampai ke telinga atasan para terdakwa. Sementara keluarga korban mendapat informasi kematian korban Basir sekira pukul 09.00 Wita Keluarga menerima surat keterangan kematian korban dan melaporkan kasus ini ke Subdenpom Singaraja. Para terdakwa ini langsung ditangkap dalam waktu singkat, termasuk mereka yang tidak ikut menganiaya namun mengetahui peristiwa ini.
Sejumlah barang bukti sempat dibakar oleh terdakwa, di antaranya kasur, bantal hingga sprei yang digunakan korban tidur sebelum dinyatakan tewas. Dari hasil autopsi diketahui korban tewas akibat mati lemas.
Para terdakwa yang didampingi tiga kuasa hukum ini memilih tidak mengajukan eksepsi hingga sidang selanjutnya mengagendakan pembuktian, yakni pemeriksaan saksi.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Letkol Chk IGM Suryawan akan dilanjutkan pada 8 Oktober 2025 mendatang rencananya akan menghadirkan 8 saksi dari 16 saksi yang disiapkan oleh oditur untuk memperkuat dakwaan.