10 Prajurit Siksa Warga Sipil di Asrama TNI Hingga Mati Lemas

10 Prajurit TNI Disidang Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali – Pengadilan Militer III-14 Denpasar menggelar sidang kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang warga bernama Komang Juliartawan alias Basir dengan terdakwa 10 personel TNI, Senin, 29 September 2025.

Aiptu IWS Terancam 9 Tahun Bui Usai Jambret Kalung Rp15 Juta

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh oditur militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin . Kasus penganiayaan ini bermula dari sengketa motor antara korban dengan keluarga terdakwa Prada I Putu Agus Herry Artha Wiguna (terdakwa 2).

Terdakwa Agus mengaku emosi setelah motor yang dipinjam korban digadaikan di Tabanan. Saat terdakwa Agus akan mengambil motor miliknya, justru diminta untuk menebus sebesar Rp2,2 juta. Terdakwa Agus yang emosi kemudian mengajak dua orang yakni Sertu Kadek Susila Yasa (terdakwa 1) dan Pratu MR (saksi) untuk mencari korban di Denpasar.

Meriah dan Penuh Makna, Parade MotoGP Tegaskan NTB Siap Jadi Tuan Rumah

Menggunakan mobil, mereka menemukan korban Basir di kawasan Jalan Drupadi Denpasar lalu diajak ke GOR Lila Bhuana Jalan Melati Denpasar, pada Minggu, 4 Mei 2025.

“Penganiayaan dan pengeroyokan secara sadis ini dilakukan para terdakwa secara terencana,” ungkap Oditur Militer kepada Bali.viva.co.id.

Pembalap MotoGP Dijadwalkan Kunjungi Sekolah di Lombok untuk Kampanye Safety Riding

Di GOR, korban terlebih dahulu dianiaya oleh para terdakwa. Terdakwa 1 menampar korban sebanyak tiga kali, lalu terdakwa 2 menampar korban sebanyak empat kali dan satu tendangan.

Korban Basir lalu diseret masuk ke mobil untuk dibawa ke Singaraja, tiba di asrama TNI di Jalan Sudirman Desa Banyuasri sekira pukul 00.30 Wita.

Tiba di asrama, Basir langsung didorong ke ruang tamu hingga terjatuh dan penganiayaan diambilalih oleh Kadek Harry Artha Winangun (terdakwa 3).

Para Terdakwa Berdiskusi dengan Tim Kuasa Hukum

Photo :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

 

Korban Basir diinterogasi dengan nada kasar lalu dipukul menggunakan selang plastik sebanyak tiga kali di bagian punggung dan satu kali tamparan. Pemukulan ini membuat korban berteriak kesakitan, namun tak ada yang menghentikan aksi brutal terdakwa 3 ini. Beberapa saksi yang melihat penganiayaan ini justru ketakutan dan memilih untuk keluar ruangan.

Sementara terdakwa 2 kembali menganiaya korban menggunakan selang kompresor. “Terdakwa 2 lalu menyeret Basir ke toilet dekat dapur dan menyuruh membasahi tubuh dengan air,” kata Oditur lagi.

Masih di kamar mandi, korban Basir kembali dianiaya bertubi-tubi, mulai dari pukulan dengan tangan kosong, menggunakan selang hingga tendangan. Sepanjang malam hingga dini hari, penganiayaan demi penganiayaan dilakukan para terdakwa seolah memberikan jeda korban untuk bernapas.

Martinus Moto Maran (terdakwa 4) datang ke TKP sekira pukul 04.00 Wita, melihat korban Basir dalam kondisi jongkok lemas dan tubuh berlumuran darah.

“Orang ini yang mencuri motor terdakwa 2. Sudah pukul saja, saya yang tanggung jawab,” kata oditur menirukan ucapan terdakwa 1.

Terdakwa 4 yang ikut emosi setelah sempat menginterogasi korban lalu mengambil tali skipping untuk memukul korban.

Dalam dakwaan, oditur juga menjelaskan menganiayaan korban, para terdakwa lalu pulang ke rumah masing-masing.

Setelah beberapa jam kemudian, terdakwa 3 mendatangi korban Basir yang mengaku seluruh tubuhnya sakit.

“Terdakwa 3 lalu pamit pulang karena ada acara dan berjanji akan kembali lagi untuk membelikan makanan untuk korban,” ucap oditur.

Terdakwa Franklyn Sandro Iyu (terdakwa 7) mendatangi TKP setelah berkoordinasi dengan terdakwa 2 sekira pukul 07.00 Wita.

Terdakwa 2 lalu mengecek kondisi korban Basir yang tengah terbaring di kasur spons ruang tamu, namun tak memberi respons.

“Terdakwa 2 lalu menghubungi terdakwa 1 dan 3 untuk segera ke TKP dan saat dicek, nadi korban tidak berdenyut lagi. Terdakwa 2 juga membangunkan Yulius Katto Ate (terdakwa 5) untuk membawa korban ke rumah sakit,” papar Oditur.

Tiba di RSUD Buleleng, korban langsung ditangani tim medis dan oleh dokter dinyatakan korban meninggal membuat para terdakwa panik.

Peristiwa ini akhirnya sampai ke telinga atasan para terdakwa. Sementara keluarga korban mendapat informasi kematian korban Basir sekira pukul 09.00 Wita Keluarga menerima surat keterangan kematian korban dan melaporkan kasus ini ke Subdenpom Singaraja. Para terdakwa ini langsung ditangkap dalam waktu singkat, termasuk mereka yang tidak ikut menganiaya namun mengetahui peristiwa ini.

Sejumlah barang bukti sempat dibakar oleh terdakwa, di antaranya kasur, bantal hingga sprei yang digunakan korban tidur sebelum dinyatakan tewas. Dari hasil autopsi diketahui korban tewas akibat mati lemas.

Para terdakwa yang didampingi tiga kuasa hukum ini memilih tidak mengajukan eksepsi hingga sidang selanjutnya mengagendakan pembuktian, yakni pemeriksaan saksi.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Letkol Chk IGM Suryawan akan dilanjutkan pada 8 Oktober 2025 mendatang rencananya akan menghadirkan 8 saksi dari 16 saksi yang disiapkan oleh oditur untuk memperkuat dakwaan.