305,9 Hektar Lahan Kemenhut di Banyuwangi Diduga Disalahgunakan, Laporan Masuk ke Kejari
- Anton Heri Laksana/ VIVA Bali
“Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah tidak membuat pedoman umum dan juklak juknis sebagai koordinator Lapangan Tim pengamanan aset mengambil kebijakan tanpa bermusyawarah dan atau meminta petunjuk kepada Tim pengamanan aset dengan mengambil langkah sepihak,” kata Choirul Hidayanto. Sabtu, 27 September 2025.
Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah beberapa waktu sebelumnya berdalih kebijkan yang diambil tersebut merupakan keinginan masyarakat.
Ahmad Nuril Falah mengaku hanya sebagai mediator antara masyarakat yang ingin mengelola hasil panen buah kapuk dengan pihak Kemenhut.
“Masalah ini kan muncul karena kita mengadopsi keinginan dari beberapa warga. Semua kebijakan yang saya lakukan juga atas petunjuk KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) karena saya selalu berkoordinasi dengan KLHK,” jelas Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah saat dihubungi beberapa waktu sebelumnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Ketua LPBI – INVESTIGATOR Choirul Hidayanto juga mengajukan beberapa nama untuk diperiksa penyidik Kejari Banyuwangi karena dianggap mengetahui dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Dari nama-nama tersebut, terdapat nama yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, Kepala Desa serta beberapa nama pihak lain.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi Risky Septa Kurniadi belum memberikan respon.