Camat Wongsorejo Bergerak Cepat Terkait Panen Buah Kapuk di Lahan Kemenhut, LPBI: Justru Bermasalah

Buah kapuk, komuditi yang menarik minat pasar
Sumber :
  • Istimewa

Banyuwangi, VIVA Bali –Penunjukan Camat Wongsorejo, Ahmah Nuril Falah sebagai pemegang kendali atas panen buah kapuk musim panen tahun 2025 disikapi Lembaga Pemantau dan Bantuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPBI – INVESTIGATOR) Choirul Hidayanto sebagai langkah yang kurang tepat. 

Tim Bola Voli Pemdes Alasbuluh Tuding Wasit Tak Adil, Pilih Walk Out

Sikap tersebut didasari atas dugaan keterlibatan Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah dalam berbagai pemanfaatan lahan milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang berada di perbatasan Desa Bengkak dan Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

Menurut Choirul, pemanfaatan lahan hasil tukar guling antara Pertamina dengan Kemenhut yang dilakukan Camat Wongsorejo tersebut menyalahi prosedur. 

Perbaikan Saluran Irigasi Bajulmati Ganggu Pasokan Air Petani Desa Wonorejo

Beberapa kebijakan yang dilakukan Ahmad Nuril Falah, dinilai oleh Ketua LPBI – INVESTIGATOR sudah melampai kewenangannya sebagai Camat Wongsorejo. 

“Berdasarkan temuan kami, ada tindak sewa menyewa lahan milik Kemenhut yang dilakukan oleh beberapa orang yang kami duga muara uang sewanya ada pada pak Camat. Kami punya bukti itu,” ujar Ketua LPBI – INVESTIGATOR, Choirul Hidayanto 

Nyaris 5 Tahun Mangkrak, Dana Sharing Hutan KPH Banyuwangi Utara Picu Ancaman Blokade Jalan

Dugaan pemanfaatan hasil panen buah kapuk sejak tahun 2022 yang dilakukan Ahmad Nuril Falah juga dianggap bukan wewanang sebagai ketua Tim Pengamanan Aset Kemenhut. 

“Pengadaan tender dan lelang panen hasil buah kapuk itu saja menyalahi wewenang yang ada. Apa payung hukum untuk melakukan itu semua,” tutur Choirul Hidayanto pada VIVA News. 

Pungutan yang mengatasnama biaya Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembayaran lelang hasil panen buah kapuk juga terindikasi adanya pelanggaran. 

“Kembali lagi saya tanyakan, dasar hukumnya apa? Lahan seluas 305,9 hektar tersebut masih berstatus quo, lha kok bisa-bisa ditenderkan,” kata Ketua LPBI – INVESTIGATOR tersebut. 

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Biro Umum Kemenhut, Irfan Mudofar telah menunjuk Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah sebagai penanggung jawab utama panen buah kapuk musim panen 2025 di lahan milik Kemenhut tersebut. 

“Untuk pemanfaatan hasil buah petik kapuk tahun petik 2025 akan dikoordinasikan oleh Camat Wongsorejo,” ujar Kepala Biro Umum, Irfan Mudofar. 

Menanggapi penugasan tersebut, Camat Wongsorejo Ahmad Nuril Falah bergerak cepat dengan melakukan penunjukkan pada beberapa orang dari Desa Wongsorejo, Desa Bengkak dan Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

“Berdasarkan hasil sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia (RI) berupa lahan pengembangan hutan multiguna (LPHM) tanggal 17 September 2025 di Pendopo Kecamatan Wongsorejo dengan ini menugaskan,” bunyi arahan dalam surat tugas dengan nomor 01/TPL-KEMENHUT/IX/2025 yang ditandatangi Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah tersebut. 

Dari Desa Bengkak terdapat nama Hasan dan ada juga nama Yon Hariyono yang merupakan warga Desa Wongsorejo. 

Sedangkan dari Desa Alasbuluh terdapat nama Supandi, Abdullah, Sunasa, Suwatip dan Bukasan yang merupakan perwakilan tokoh masyarakat. 

Untuk pelaporan hasil panen buah kapuk pada musim panen 2025, Camat Wongsorejo menunjuk Supandi warga Desa Alasbuluh.