Bareskrim Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Gunakan Money Changer untuk Cuci Uang Rp204 Miliar
Jumat, 26 September 2025 - 06:52 WIB
Sumber :
- https://www.antaranews.com/berita/5133633/polri-hasil-bobol-rekening-dormant-rp204-miliar-ditukar-jadi-valas?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Baca Juga :
Tekan Dampak Pariwisata, Menteri LH Targetkan Seluruh Hotel Bintang Bali Raih Proper Biru
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Selain itu, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) juga disangkakan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.