Bareskrim Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Gunakan Money Changer untuk Cuci Uang Rp204 Miliar

Hasil sitaan kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5133633/polri-hasil-bobol-rekening-dormant-rp204-miliar-ditukar-jadi-valas?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Tekan Dampak Pariwisata, Menteri LH Targetkan Seluruh Hotel Bintang Bali Raih Proper Biru

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Selain itu, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) juga disangkakan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Dorong Iklim Usaha, Bangli Godok Dua Raperda Kunci Investasi dan Transparansi Pajak