Bareskrim Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Gunakan Money Changer untuk Cuci Uang Rp204 Miliar
- https://www.antaranews.com/berita/5133633/polri-hasil-bobol-rekening-dormant-rp204-miliar-ditukar-jadi-valas?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right
Jakarta, VIVA Bali – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap bahwa dana hasil pembobolan rekening dormant di salah satu bank pelat merah di Jawa Barat senilai Rp204 miliar ditukar ke dalam bentuk valuta asing (valas).
“Untuk bentuk pencucian uangnya, yaitu salah satunya dengan menukarkan uang tersebut dengan uang valas yang dipindahkan ke rekening pihak lain yang menjadi penampungan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Kamis 25 September 2025.
Kemudian, Helfi Assegaf juga menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa pihak money changer yang terlibat dalam proses penukaran uang. Brigjen Pol Helfi juga menyebut tim masih mendalami tujuan di balik pembobolan rekening tersebut.
“Terkait peruntukannya, mereka tidak ada informasi yang disampaikan, tapi yang jelas, mereka berbagi setelah nanti mendapatkan hasil dari transaksi ilegal tersebut,” kata Helfi Assegaf, dilansir dari antaranews.com.
Lebih lanjut, Helfi Assegaf menyebut rekening dormant yang menjadi sasaran sindikat tersebut atas nama S, seorang pengusaha tanah. Namun, Helfi Assegaf tidak menjelaskan lebih jauh mengenai identitas pemilik rekening itu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, sindikat ini memanfaatkan rekening dormant yang jarang digunakan. Mereka menjalankan aksinya di luar jam operasional bank, dengan pemindahan dana dilakukan tanpa kehadiran fisik.
“Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Selain itu, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) juga disangkakan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.