27 Napi Risiko Tinggi Bali Dipindah ke Nusakambangan

Lapas Kelas II-A di Kerobokan, Kabupaten Badung
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5132700/ditjenpas-bali-pindahkan-27-narapidana-risiko-tinggi-ke-nusakambangan

Narapidana seumur hidup yang dipindahkan salah satunya Nyoman Susrama yang terlibat kasus pembunuhan terhadap wartawan media cetak Radar Bali, Anak Agung Narendra Prabangsa pada Februari 2009.

Dana Transfer Pusat ke Daerah Tahun 2026 Dipangkas, Pelayanan Dasar Masyarakat Jembrana Terancam Terganggu

Saat itu, jenazah wartawan ditemukan di perairan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali pada 16 Februari 2009.

Dari kasus tersebut, Susrama divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan Negeri Denpasar pada Februari 2009.

BMKG: Sesar Aktif Picu Gempa M 5,7 Guncang Bali dan Jatim

Akan tetapi, Susrama memperoleh pengurangan hukuman jadi 20 tahun penjara melewati Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 2018.

Selepas mendapatkan protes dari masyarakat termasuk para wartawan, akhirnya Presiden Joko Widodo membatalkan keputusan tersebut dan Susrama kembali menjadi pidana seumur hidup.

Pemkab Bangli Inisiasi Sekolah HAKI, Dorong Inovasi dan Lindungi Karya Lokal

Sebelumnya Susrama mendekam di Rutan Bangli, lalu dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, dan saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.