Said Iqbal Ungkap 3 Aspirasi Buruh, DPR Diminta Segera Sahkan RUU Ketenagakerjaan
- https://www.antaranews.com/berita/5130596/serikat-buruh-ungkap-tiga-hal-untuk-dibahas-di-ruu-ketenagakerjaan
Jakarta, VIVA Bali – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga memimpin Partai Buruh, Said Iqbal akan menyampaikan tiga poin aspirasi kepada DPR RI. Aspirasi itu bakal menjadi masukan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan pada Selasa 30 September 2025.
Kemudian, Said Iqbal menegaskan bahwa tuntutan pertama adalah penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya. Kedua, aspirasi berkaitan dengan jaminan upah layak bagi buruh. Termasuk di dalamnya usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Sementara itu, tuntutan ketiga menyangkut reformasi perpajakan. KSPI mendorong peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta peninjauan ulang pajak untuk tunjangan hari raya (THR) dan pesangon.
“PTKP dari Rp4,5 juta per bulan, menjadi Rp7,5 juta per bulan. Akibatnya apa? Kalau naik PTKP, ada dana saving. Nah kalau ada dana saving kita belanja. Kalau kita belanja, purchasing power (daya beli) naik, konsumsi naik, economy growth (pertumbuhan ekonomi) naik, terbuka lapangan kerja, tidak ada PHK (pemutusan hubungan kerja),” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta. Rabu 24 September 2025.
Selain melobi DPR, Said Iqbal mengungkapkan jika pihaknya juga menyiapkan aksi unjuk rasa secara serentak di berbagai daerah pada 30 September.
“(Aksi ini) untuk membawa tadi, RUU Ketenagakerjaan harus disahkan, yang kedua hapus outsourcing dan tolak upah murah, yang ketiga reformasi pajak,” kata Presiden KPSI, dilansir dari antaranews.com.
Diketahui, RUU Ketenagakerjaan sudah ditetapkan sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026.
Komisi IX DPR RI juga telah menggelar rapat panitia kerja (Panja) perdana bersama sekitar 20 serikat dan konfederasi pekerja/buruh. Sebagai langkah awal pembahasan rancangan beleid tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan jika RUU Ketenagakerjaan disusun untuk menghadirkan regulasi yang komprehensif, adil, dan adaptif. Regulasi itu diharapkan mampu menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan kepastian usaha, sekaligus mengintegrasikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.