19 Produk Herbal Ilegal Langsung Ditarik BPOM, Cek Daftarnya
Rabu, 24 September 2025 - 06:13 WIB
Sumber :
- Balai BPOM Surabaya
BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk herbal atau OBA, terutama yang dijual secara online.
Pastikan membeli dari sumber terpercaya dan selalu memeriksa nomor izin edar yang tertera pada kemasan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan dapat dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.