19 Produk Herbal Ilegal Langsung Ditarik BPOM, Cek Daftarnya

BPOM kembali melakukan penarikan Izin produk herbal ilegal
Sumber :
  • Balai BPOM Surabaya

BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk herbal atau OBA, terutama yang dijual secara online. 

Wawali Arya Wibawa Audiensi dengan Bali Japan International College untuk Eksplorasi Kerjasama di Bidang Ketenagakerjaan

Pastikan membeli dari sumber terpercaya dan selalu memeriksa nomor izin edar yang tertera pada kemasan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.

Pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan dapat dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Cegah Bencana, Ratusan Pohon Ditanam di Bantaran Sungai