Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkotika, 26 Tersangka Diamankan

Tersangka kasus narkotika diamankan di Polresta Denpasar
Sumber :
  • Dok. Polresta Denpasar / VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap 23 Kasus Narkotika dan mengamankan 26 orang tersangka. Polres juga mengamankan ribuan butir ekstasi sebagai barang bukti.

Jarang Pulang Alasan Sibuk Tugas, Oknum Polisi Dipergoki Istri Bersama Wanita Muda di Indekos

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, menyampaikan bahwa dari 26 tersangka tersebut, 23 orang berperan sebagai pengedar dan 3 orang sebagai pemakai. "Barang bukti yang diamankan tidak sedikit, meliputi 284,74 gram sabu, 3,69 gram ganja, dan 648 butir ekstasi yang setara dengan 262,3 gram," terang Kasat Resnarkoba kepada bali.viva.co.id pada 23 September 2025. 

Dari 26 tersangka, terdiri dari 25 pria dan 1 perempuan, beberapa tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dalam melaksanakan aksinya, para tersangka menggunakan modus dengan sistem "tempel", yakni mengambil barang yang diletakkan di lokasi tertentu.

Polsek Denpasar Selatan Salurkan 200 Paket Beras Murah untuk Warga

Pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti dari sejumlah tersangka residivis, seperti I Nyoman Tirta Satriyawan (TS) dengan 125,74 gram sabu dan 200 butir ekstasi.

Selanjutnya, Dony Nur Rahmad (DR) dengan 3,21 gram sabu dan 336 gram ekstasi. I Gusti Ngurah Gunawan (NG) dengan 49,05 gram sabu dan 31 butir ekstasi. Serta beberapa tersangka lain dengan total sabu mulai dari 1,98 hingga 24,54 gram.

Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan 400 Gram Narkotika

Atas perbuatannya, kini para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

"Keberhasilan ini tidak hanya menekan peredaran narkotika, tetapi juga berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Kompol Akbar.