Kemenhut: Sosialisasi Persuasif Hindari Salah Paham Warga Terkait Pengunaan Lahan di Wongsorejo

Ilustrasi warga yang tinggal di kawasan perkebunan
Sumber :
  • Istimewa

Banyuwangi, VIVA Bali –Menjelang finalisasi kejelasan status kepemilikan lahan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di wilayah Kecamatan Wongsorejo seluas 305,9 hektar beragam agenda akan dilakukan. Sosialisasi serta pendataan penduduk yang menempati lahan hasil tukar guling dengan Pertamina tersebut menjadi hal yang cukup sensitif. 

Camat Wongsorejo Ditunjuk Kemenhut Koordinasi Panen Kapuk 2025 di Lahan Seluas 305,9 Hektar

Kehidupan masyarakat di kawasan Perkebunan ex Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XII ini berlangsung normal seperti biasa seolah tidak ada hal yang akan terjadi. 

Warga Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupatan Banyuwangi, Jawa Timur ini tetap pergi ke ladang maupun aktifitas lainnya. 

Puluhan Warga Alasbuluh Hadapi Relokasi Setelah Turun-Temurun Tinggal di Lahan Milik Kemenhut

Mereka seolah hanya bisa pasrah menjelang finalisasi kejelasan status kepemilikan lahan seluas 305,9 hektar yang selama puluhan tahun ini mereka tempati secara turun temurun. 

‘Kami akan melakukan pendekatan secara persuasif pada seluruh masyarakat tersebut dengan cara melakukan sosialisasi,” ujar Kepala Biro Umum Kemenhut, Irfan Mudofar. 

Kemenhut Kini Kendalikan 305,9 Hektar Lahan di Wongsorejo, Pertamina Fokus ke Kilang Tuban

Langkah tersebut diambil guna mencegah adanya salah paham antara pihak Kemenhut dengan masyarakat yang sudah menetap di lahan ini secara turun temurun. 

“Persamaan persepsi menjadi point utama dalam sosialisasi tersebut. Bukan hanya antara Kemenhut dengan masyarakat namun juga antara Kemenhut dengan seluruh aparat yang ada di daerah,” tutur Kepala Biro Umum Kemenhut. Rabu, 17 September 2025. 

Selain kejelasan status kepemilikan lahan, Standart Operasional Prosedur (SOP) terkait pemanfaatan dan pengelolaan lahan di areal milik Kemenhut juga akan dipaparkan dalam sosialisasi tersebut. 

“Pemanfaatan serta pengelolaannya lahan perkebunan serta hasil perkebunan juga akan disesuaikan dengan SOP Barang Milik Negara (BMN) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Irfan Mudofar pada VIVA News. 

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan menyambut baik dengan adanya keputusan terkait kejelasan status kepemilikan areal seluas 305,9 hektar yang berada di perbatasan Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak tersebut. 

“Jika sudah ada kejelasan, kami aparat keamanan akan langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kecamatan Wongsorejo,” jelas Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan. 

Eko Darmawan juga berharap agar selalu melibatkan pihak kepolisian dalam rangka seluruh rangkaian kegiatan yang melibatkan orang banyak. 

“Silakan koordinasi dengan polisi jika ada kegiatan apapun. Mulai dari sosialisasi maupun kegiatan pemaparan program oleh Kemenhut pada masyarakat agar kami ikut menjaga dan semuanya bisa tetap kondusif,” tandas Kapolsek Eko pada VIVA News.

Berdasarkan hasil sosialisasi yang digelar di Pendopo Kantor Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur status kepemilikan lahan Perkebunan seluas 305,9 hektar tersebut sah milik Kemenhut. 

Penetapan tersebut akan mulai diberlakukan pada Bulan Desember 2025 setelah melalui proses yang cukup panjang sejak Bulan Desember 2019. 

Pada berita acara yang disepakati antara pihak Pertamina dengan Kemenhut, peralihan hak atas penguasaan lahan yang berada di perbatasan Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak tersebut membutuhkan waktu selama 5 tahun. 

Namun kesepakatan dalam berita acara tersebut tidak bisa terpenuhi dan molor hingga setahun dari waktu yang seharusnya karena kedua belah pihak menginginkan saat proses peralihan telah dalam kondisi clear and clean. 

Lahan seluas 305, 9 hektar yang menjadi objek tukar guling sebelumnya merupakan aset negara yang Hak Guna Usaha (HGU) nya dipegang PTPN XII yang kemudian diakusisi oleh Pertamina. 

Lahan yang memiliki ribuan pohon kapuk ini kemudian ditukar guling Kemenhut dengan lahan seluas 126 hektar di kawasan Hutan Jati Peteng, Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. 

Lahan milik Kemenhut tersebut kemudian dibangun kilang minyak milik Pertamina dan lahan yang ada di kecamatan Wongsorejo milik Pertamina diambil alih Kemenhut sebagai objek tukar guling. 

Dalam berita acara kesepakatan, sedikitnya ada 54 lahan lainnya di seluruh Indonesia yang juga menjadi objek dalam tular guling antara Pertamina dan Kemenhut.