Satresnarkoba Polresta Mataram Bekuk Dua Mahasiswa, Amankan Paket Ganja 800 Gram

Dua Mahasiswa dibekuk Polresta Mataram
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram / VIVA Bali

Saat ini, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Berdialog dengan Mahasiswa dan Pemuda