Bukti dan Ahli Tegaskan Unsur Pembunuhan, Rizka Sintiani Ditahan Polda NTB
- Moh. Helmi/VIVA Bali
Lombok Barat, VIVA Bali – Badan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPW PAI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Lombok Barat terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely.
SP2HP diserahkan kepada M. Syarifudin, selaku kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Esco, pada Sabtu, 20 September 2025.
“Kami baru saja menerima SP2HP dari Polres Lombok Barat. Dokumen tersebut menjelaskan secara rinci bahwa penyidik telah memeriksa 55 orang saksi dan melaksanakan gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda NTB,” ujar M. Syarifudin.
Menurut M. Syarifudin, hasil gelar perkara menetapkan Rizka Sintiani, istri Brigadir Esco, sebagai tersangka. “Setelah penetapan tersangka, Rizka Sintiani langsung ditahan di Polda NTB,” tegas M. Syarifudin.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Esco menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Lombok Barat. “Penyidik telah menunjukkan komitmen serius dalam mengungkap kasus ini, sehingga apresiasi setinggi-tingginya patut diberikan,” lanjut M. Syarifudin.
M. Syarifudin menegaskan, hasil penyidikan menguatkan dugaan tindak pidana pembunuhan. “Bukti yang dikantongi penyidik serta keterangan para ahli menegaskan adanya unsur pembunuhan terhadap Brigadir Esco,” jelas M. Syarifudin.
Selain itu, M. Syarifudin menduga ada pihak lain yang terlibat. “Tidak mungkin Rizka Sintiani melakukan peristiwa ini seorang diri. Aparat kepolisian perlu mengusut peran pihak lain hingga tuntas,” tegas M. Syarifudin.
Permintaan percepatan rekonstruksi perkara juga disampaikan. “Rekonstruksi perlu segera dilakukan, berkas perkara harus cepat dilengkapi agar persidangan dapat segera berlangsung,” tambah M. Syarifudin.
Apresiasi turut diberikan kepada masyarakat dan netizen. “Tekanan publik melalui media sosial sangat berperan dalam mendorong pengungkapan kasus ini,” ungkap M. Syarifudin.
Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely sempat menimbulkan tanda tanya besar sejak ditemukan tewas di belakang rumah di Dusun Nyiur Lembang, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025. Penetapan Rizka Sintiani sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/74/IX/RES.1.7/2025/Reskrim tanggal 19 September 2025 menjadi babak baru dalam proses hukum yang ditunggu publik hingga ke persidangan.