Donasi Gotong Royong ala Pemprov Bali, Diklaim Sukarela Tetapi Ditentukan Besaran Sumbangannya
- Dok. Humas Pemprov Bali/ Viva Bali
"Itu dana gotong royong sukarela. Tadi saya juga terima bantuan sukarela dari OJK Rp100 juta, direktur BPB Rp200 juta, pegawai BPD Rp400 juta. Itu inisiatif gotong-royong," jelas Gubernur Bali.
Menurut Koster, kemungkinan masalah bencana ini masih akan terjadi karena puncak musim hujan masih terjadi hingga November bahkan Februari 2026.
Terkait tarif yang ditetapkan sesuai jabatan dan golongan, Gubernur Koster diperbolehkan meski berlabel sukarela.
"Iya dong. Ada yang hasilnya banyak seperti kepala dinas. Kayak saya Rp50 juta ngasih. Kerelaan aja, kalau ga segitu juga nggak masalah," jelas Koster.
Sementara Wakil Gubernur Bali wajib menyelesaikan dengan besaran minimal Rp25 juta.
Koster memaparkan bahwa saat Covid-19 juga melakukan hal yang sama dengan misi kepedulian kemanusiaan meski tanpa SK.
“Nggak perlu pakai SK (Surat Keputusan), ngapain ribet. Itu OJK sama BPD nyumbang nggak pakai SK, namanya gotong royong,” kelit Koster.