Kasus Pencemaran Nama Baik, Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Hanya Bisa Dilaporkan Individu
- https://www.antaranews.com/berita/5102209/yusril-laporan-pencemaran-nama-baik-hanya-bisa-diadukan-individu
Jakarta, VIVA Bali – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus pencemaran nama baik secara hukum hanya dapat diadukan oleh individu, bukan lembaga atau institusi negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra menanggapi rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan melaporkan pegiat media sosial, Ferry Irwandi dengan menggunakan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai individu, bukan institusi atau badan hukum,” ujar Yusril Ihza Mahendra saat dikonfirmasi di Jakarta. Kamis 11 September 2025.
Selain itu, Menko Kumham Imipas menambahkan jika hal tersebut juga telah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025.
Maka, TNI sebagai institusi negara tidak termasuk pihak yang berhak mengadukan dugaan pencemaran nama baik.
Kemudian, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan jika putusan MK itu menafsirkan Pasal 27A UU ITE dengan mengacu pada Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa korban pencemaran nama baik adalah perseorangan (natuurlijk persoon), bukan badan hukum.
Lebih jauh, Yusril Ihza Mahendra menilai sikap TNI yang memilih berkonsultasi dengan Kepolisian RI merupakan langkah bijak.