Polisi Umumkan 43 Tersangka Baru di Demo Rusuh Jakarta
- https://m.antaranews.com/berita/1773949/polisi-temukan-perusuh-bayaran-tunggangi-demo-tolak-omnibus-law
Tak hanya itu, salah satu tersangka, RAP, disebut-sebut membuat tutorial pembuatan bom molotov dan menyebarkannya lewat grup WhatsApp.
RAP juga menginformasikan lokasi penyaluran bom molotov serta petasan kepada para pelajar yang ikut turun ke jalan.
Sementara itu, 38 tersangka lainnya terlibat dalam aksi brutal berupa pembakaran motor, perusakan mobil, penyerangan Polsek Cipayung dan Polsek Matraman, merusak separator busway, menutup jalan tol, membakar halte, serta aksi anarkis lainnya yang merugikan masyarakat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta pasal 45A ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap seluruh tersangka akan berjalan tuntas.
Polisi juga mengimbau masyarakat, terutama pelajar, agar tidak mudah terprovokasi ajakan di media sosial yang bisa berujung pada tindakan kriminal.
Kasus demo rusuh ini menjadi perhatian publik karena menimbulkan kerugian besar, mulai dari kerusakan fasilitas umum hingga biaya penanganan keamanan yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.