Polisi Umumkan 43 Tersangka Baru di Demo Rusuh Jakarta

Polisi resmi menetapkan pelaku rusuh Jakarta
Sumber :
  • https://m.antaranews.com/berita/1773949/polisi-temukan-perusuh-bayaran-tunggangi-demo-tolak-omnibus-law

Jakarta, VIVA Bali –Polisi resmi menetapkan 43 tersangka baru dalam demo rusuh di depan DPR, membuka tabir siapa saja dalang kericuhan yang bikin ibu kota chaos.

Polda Metro Jaya: Ada Iming-Iming Uang Rp200 Ribu di Balik Aksi Ricuh Demo Jakarta

Polda Metro Jaya resmi mengumumkan perkembangan terbaru soal aksi demo rusuh yang mengguncang Jakarta sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025. 

Sebanyak 43 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pelaku penghasutan hingga mereka yang terlibat langsung dalam aksi anarkis di sejumlah titik, termasuk sekitar gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, hingga beberapa kawasan lain di Ibu Kota.

Siapa Delpedro Marhaen? Aktivis HAM Kini Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Massa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa puluhan tersangka ini terbagi dalam dua klaster. 

Klaster pertama adalah mereka yang diduga menghasut masyarakat melalui media sosial untuk turun ke jalan dan melakukan tindakan anarkis. 

Polda Metro Jaya Pastikan 1.240 Orang Diamankan Usai Demo Anarkis di Jakarta

Klaster kedua adalah para pelaku yang terlibat langsung dalam perusakan fasilitas umum, pembakaran kendaraan, hingga penyerangan aparat.

“Sebanyak 38 tersangka sudah kami tahan, satu orang masih dalam pencarian, dan satu lagi ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya. Sementara itu, dua orang tersangka lain dikenakan wajib lapor dan satu tersangka di bawah umur tidak kami tahan,” ungkap Ade Ary dalam keterangannya. Jumat, 5 September 2025.

Tak hanya itu, salah satu tersangka, RAP, disebut-sebut membuat tutorial pembuatan bom molotov dan menyebarkannya lewat grup WhatsApp.

RAP juga menginformasikan lokasi penyaluran bom molotov serta petasan kepada para pelajar yang ikut turun ke jalan.

Sementara itu, 38 tersangka lainnya terlibat dalam aksi brutal berupa pembakaran motor, perusakan mobil, penyerangan Polsek Cipayung dan Polsek Matraman, merusak separator busway, menutup jalan tol, membakar halte, serta aksi anarkis lainnya yang merugikan masyarakat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta pasal 45A ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap seluruh tersangka akan berjalan tuntas. 

Polisi juga mengimbau masyarakat, terutama pelajar, agar tidak mudah terprovokasi ajakan di media sosial yang bisa berujung pada tindakan kriminal.

Kasus demo rusuh ini menjadi perhatian publik karena menimbulkan kerugian besar, mulai dari kerusakan fasilitas umum hingga biaya penanganan keamanan yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.