Begini Kronologi Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim, Negara Rugi Hampir Rp2 Triliun
- https://www.antarafoto.com/id/view/2616265/nadiem-makarim-ditetapkan-tersangka-korupsi-chromebook
Selain Nadiem, penyidik Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud periode 2020–2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbud tahun 2020.
Termasuk, Jurist Tan, staf khusus Mendikbud di era Nadiem; serta Ibrahim Arief, seorang konsultan proyek TIK di Kemendikbud.
Kelima orang ini diduga bersekongkol merancang, menyetujui, dan meloloskan program Chromebook meski sejak awal penuh masalah dalam tahap perencanaan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem tercatat sudah tiga kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 dengan durasi hingga 12 jam.
Kemudian, pada 15 Juli 2025 ia kembali dipanggil dan diperiksa selama 9 jam.