Streamer Esport Dikenai Bea Cukai Rp8,9 Juta Gegara Mouse Sampel, Netizen Heboh
- https://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-pastikan-pekerja-migran-paham-aturan-kepabeanan.html
“Akibat skema reward insentif yang bodoh. Kalau petugas basis insentifnya dapat persenan berdasarkan cukai, ya begini hasilnya. Membabi buta semua dibesar-besarkan cukainya,” komentar salah seorang warganet.
Menanggapi viralnya kisah ini, akun resmi Bea Cukai @bravobeacukai menegaskan, setiap kiriman impor dengan nilai di atas USD3 dikenakan Bea Masuk dan Pajak.
“Halo, setiap barang kiriman impor dengan Nilai diatas USD3 dikenakan Bea Masuk dan Pajak. Untuk barang yang bukan hasil transaksi, penetapan nilai barang berdasarkan nilai transaksi barang identik atau serupa,” tulis akun resmi tersebut.
Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai, semua barang impor, baik diangkut dengan kargo, dikirim, atau dibawa penumpang merupakan barang impor yang terutang bea masuk.
Pemeriksaan dilakukan secara selektif untuk meminimalkan risiko dan memastikan tidak beredarnya barang berbahaya di masyarakat.
Selain itu, Bea Cukai menekankan fungsi pengenaan Bea Masuk tidak sekadar untuk penerimaan negara.
Lebih dari itu, juga sebagai melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM, dari persaingan barang impor yang tidak terkendali.