Streamer Esport Dikenai Bea Cukai Rp8,9 Juta Gegara Mouse Sampel, Netizen Heboh

Bea Cukai terus dihujat netizen di media sosial
Sumber :
  • https://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-pastikan-pekerja-migran-paham-aturan-kepabeanan.html

Dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 04/2025, dituliskan juga barang kiriman hasil perdagangan adalah barang yang diperoleh dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. 

Jagat Maya Geger! Ajakan Demo di Bandara Muncul Usai Sahroni Kabur ke Singapura

Sehingga, identifikasi barang hasil perdagangan dapat melalui bukti transaksi, seperti invoice pembelian atau pembelian melalui PPMSE.

Namun status barang sebagai hasil perdagangan atau non-perdagangan tidak lagi mempengaruhi skema penyelesaian barang kiriman impor, apakah melalui self-assessment atau official assessment.

Meski Gedung DPRD Habis Terbakar, Massa Tetap Bertahan Memaksa Masuk Gedung DPRD Provinsi NTB

Kicauan viral ini menjadi sorotan netizen, yang merasa aturan ini terlalu ketat dan merugikan kreator serta pebisnis muda. 

“Kalau ini terus berlaku, bagaimana kami bisa bersaing dengan pasar global?” komentar seorang warganet.

Padati Diskusi Jumat Menggugat PW Ansor, Aktivis Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Dana Siluman DPRD NTB

Kasus mouse sampel Rp8,9 juta ini pun memicu perdebatan panas di media sosial.

Karena di satu sisi, Bea Cukai menegakkan aturan. Sisi lain, pelaku usaha menuntut kejelasan dan transparansi agar regulasi tidak membebani inovasi dan kreativitas anak muda Indonesia.