Terungkap, Kepala Nurminah Ditembak Sebelum Dicor Pacarnya dengan Senapan Angin
- Humas Polres Lombok Barat / VIVA Bali
Kasus ini baru terbongkar setelah penyelidikan intensif kepolisian. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, proyektil peluru, pakaian korban, kain sarung, dan selimut.
“Senjata yang digunakan adalah senapan angin. Proyektil atau peluru senapan juga turut diamankan sebagai barang bukti kunci,” jelasnya.
IH kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lombok Barat. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
“Saat ini, kami telah menetapkan IH sebagai tersangka, dan telah melakukan penahanan. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan.” Tegas AKP Lalu Eka.