DPMD dan Inspektorat Lotim Perketat Pengawasan, Penyimpangan Dana Desa Terus Ditekan
- Amrullah / VIVA Bali
Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Lotim, Hambali, mengungkapkan bahwa pihaknya pada 2025 ini tengah melakukan pemeriksaan khusus (riksus) di dua desa, yakni Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya dan Desa Boyemare Kecamatan Sakra Barat.
“Riksus sedang berjalan di dua desa itu,” kata Hambali.
Ia juga menyinggung soal Desa Kali Anyar, Kecamatan Terara, yang kepala desanya mengundurkan diri akibat dugaan asusila. Hambali menyebut pihaknya masih menunggu surat resmi dari desa untuk menentukan apakah perlu dilakukan riksus atau tidak.
“Kalau kepala desa mengundurkan diri, wajib ada laporan pertanggungjawaban (LPJ). Kalau tidak ada masalah, ya tidak perlu riksus. Sebab riksus hanya dilakukan jika ada indikasi penyelewengan,” tegasnya.
Hambali memastikan hingga kini belum ada kasus dana desa yang dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) sepanjang 2025. Kalaupun ada kekeliruan, masih bisa diselesaikan dengan mekanisme pengembalian.
“Ada waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian. Kalau lewat, baru kami limpahkan ke APH. Sampai sekarang belum ada yang sampai tahap itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, Inspektorat Lotim saat ini sudah menjalin kerja sama dengan APH melalui program Jaga Desa. Tujuannya, memastikan pengelolaan dana desa tetap sesuai regulasi.