Kejari Lotim Bongkar Korupsi Dermaga, Dua Tersangka Ditahan
- Amrullah/VIVA Bali
Lombok Timur, VIVA Bali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak praktik korupsi. Kali ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji.
Proyek senilai Rp3,099 miliar dari APBD 2022 itu diduga diselewengkan hingga merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, SH, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa 19 Agustus 2025. Keempat tersangka berinisial AH, MAF, SH, dan M.
“Penetapan ini mengacu pada surat Tap-03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap-04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025,” ujar Ugik.
Peran para tersangka jelas. AH menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAF sebagai pemilik manfaat perusahaan kontraktor, SH sebagai peminjam perusahaan fisik, dan M sebagai pelaksana pekerjaan.
Berdasarkan pemeriksaan ahli teknik sipil, keempatnya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.