Kabur ke Malaysia, Mantan Kadus Lombok Timur Akhirnya Dibekuk Polisi

Mantan Kadus Lotim tersangka Kasus Rudapaksa anak
Sumber :
  • humas Polres Lotim/ VIVA Bali

Lombok Timur, VIVA BaliTim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil menangkap N, mantan kepala dusun (Kadus) Desa Bagik Payung Timur. Pria ini sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Misteri Mayat dengan Tali di Leher Gegerkan Dusun Nyiur Lembang, Lombok Barat

N sempat melarikan diri ke Malaysia setelah kasusnya dilaporkan. Namun, polisi terus melakukan pelacakan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra, mengatakan pelaku sudah lama masuk radar penyelidikan.

Adrian, Bintang Baru Perselotim yang Antar Trofi Soeratin Cup U-17 ke Lombok Timur

“Pelaku sudah lama menjadi target kami. Setelah dipastikan keberadaannya di Lombok Timur, tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujarnya. Minggu 24 Agustus 2025.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu 23 Agustus 2025 sekira pukul 22.15 WITA di wilayah Dames, Kecamatan Suralaga. Operasi dilakukan Tim Opsnal Satreskrim dengan dukungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Perselotim U-17 Juara Soeratin Cup NTB 2025, Tumbangkan PSKT KSB Lewat Adu Penalti

Usai ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lombok Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban, melaporkan perbuatan bejat N pada 1 Mei 2025. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
img_title