Kabur ke Malaysia, Mantan Kadus Lombok Timur Akhirnya Dibekuk Polisi
- humas Polres Lotim/ VIVA Bali
Lombok Timur, VIVA Bali – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil menangkap N, mantan kepala dusun (Kadus) Desa Bagik Payung Timur. Pria ini sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
N sempat melarikan diri ke Malaysia setelah kasusnya dilaporkan. Namun, polisi terus melakukan pelacakan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra, mengatakan pelaku sudah lama masuk radar penyelidikan.
“Pelaku sudah lama menjadi target kami. Setelah dipastikan keberadaannya di Lombok Timur, tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujarnya. Minggu 24 Agustus 2025.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu 23 Agustus 2025 sekira pukul 22.15 WITA di wilayah Dames, Kecamatan Suralaga. Operasi dilakukan Tim Opsnal Satreskrim dengan dukungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Usai ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lombok Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban, melaporkan perbuatan bejat N pada 1 Mei 2025. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.