DPMD dan Inspektorat Lotim Perketat Pengawasan, Penyimpangan Dana Desa Terus Ditekan

Sekretaris Dinas PMD Lombok Timur Hj. Martha
Sumber :
  • Amrullah / VIVA Bali

Lombok Timur, VIVA Bali –Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Inspektorat Lombok Timur (Lotim) memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Langkah ini ditempuh untuk meminimalkan penyimpangan sekaligus mendorong transparansi.

Adrian, Bintang Baru Perselotim yang Antar Trofi Soeratin Cup U-17 ke Lombok Timur

Sekretaris DPMD Lotim, Hj Martha, menegaskan program pendampingan hukum menjadi instrumen penting agar desa tidak lagi melakukan kesalahan, terutama dalam perencanaan dan penganggaran.

“Dengan adanya pendampingan ini, harapan kami tidak ada lagi penyalahgunaan. Minimal kalau pun ada, bisa ditekan semaksimal mungkin, terutama terkait transparansi,” kata Hj Martha Pada. Jumat 22 Agustus 2025

Perselotim U-17 Juara Soeratin Cup NTB 2025, Tumbangkan PSKT KSB Lewat Adu Penalti

Menurutnya, sejak program pendampingan hukum berjalan, angka penyimpangan dana desa terus berkurang. Apalagi sistem pelaporan kini berbasis daring (online) sehingga lebih terpantau.

“Kalau dari sisi pelaporan dan penggunaan sudah sesuai regulasi. Hanya saja, persoalan kadang muncul karena faktor politik atau ketidaktahuan. Jadi perlu penyamaan persepsi dan pemahaman dengan masyarakat,” ujarnya.

Zaenab Sebut Data Kemiskinan Ekstrem Labuan Lombok Terlalu Tinggi, Warga Banyak yang Berpenghasilan

DPMD Lotim, lanjut Martha, akan terus melakukan pembinaan agar perangkat desa tidak keluar dari aturan.

"Kami sebagai OPD desa akan terus mengarahkan dan mendampingi supaya tidak ada lagi yang melakukan hal-hal di luar jalur,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Lotim, Hambali, mengungkapkan bahwa pihaknya pada 2025 ini tengah melakukan pemeriksaan khusus (riksus) di dua desa, yakni Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya dan Desa Boyemare Kecamatan Sakra Barat.

“Riksus sedang berjalan di dua desa itu,” kata Hambali.

Ia juga menyinggung soal Desa Kali Anyar, Kecamatan Terara, yang kepala desanya mengundurkan diri akibat dugaan asusila. Hambali menyebut pihaknya masih menunggu surat resmi dari desa untuk menentukan apakah perlu dilakukan riksus atau tidak.

“Kalau kepala desa mengundurkan diri, wajib ada laporan pertanggungjawaban (LPJ). Kalau tidak ada masalah, ya tidak perlu riksus. Sebab riksus hanya dilakukan jika ada indikasi penyelewengan,” tegasnya.

Hambali memastikan hingga kini belum ada kasus dana desa yang dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) sepanjang 2025. Kalaupun ada kekeliruan, masih bisa diselesaikan dengan mekanisme pengembalian.

“Ada waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian. Kalau lewat, baru kami limpahkan ke APH. Sampai sekarang belum ada yang sampai tahap itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, Inspektorat Lotim saat ini sudah menjalin kerja sama dengan APH melalui program Jaga Desa. Tujuannya, memastikan pengelolaan dana desa tetap sesuai regulasi.