Kejari Lotim Kembali Tahan Dua Tersangka Korupsi Dermaga Labuhan Haji
- Amrullah/VIVA Bali
Mereka adalah MAF selaku pemilik manfaat perusahaan, dan SH sebagai peminjam bendera perusahaan.
“Keempatnya memiliki peran masing-masing dalam proses pelaksanaan proyek dermaga ini,” tambah Ugik.
Dugaan korupsi terjadi pada proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji. Proyek itu bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022.
“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 dan 64 KUHP,” tegasnya.
Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara hingga puluhan tahun jika terbukti bersalah. Kejaksaan menyatakan masih menunggu hasil audit resmi terkait nilai kerugian negara.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi proyek pemerintah,” tegas Ugik.
Pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan daerah. Langkah ini diambil demi menjaga integritas tata kelola proyek publik di Lombok Timur.