Wisatawan Mesir Gugat Novotel Resort Lombok Tengah Rp28 Miliar Buntut Digigit Ular

Wisatawan Mesir dirawat pasca digigit ular
Sumber :
  • Ida Rosanti/ VIVA Bali

Lombok Tengah, VIVA Bali – Seorang Wisatawan Asal Mesir, Ahmed Samy Niazy El Gharably (40) menuntut ganti rugi sebesar Rp 28 miliar kepada Novotel Lombok Resort and Villas di Lombok Tengah. Tuntutan tersebut adalah buntut dirinya digigit ular berbisa di Novotel resort and Villas saat menginap pada 22 Juli 2024 lalu.

Instruktur Selancar di Pantai Selong Belanak Diduga Curi IPhone Turis Tiongkok

Ahmed Samy Niazy El Gharably melalui kuasa hukumnya Atmaja Wijaya, Rabu, 20 Agustus 2025 mengatakan, kliennya digigit ular saat menikmati suasana malam di Novotel resort yang dinilai semestinya aman dari hewan berbahaya. Namun, kliennya malah digigit ular berbisa, yang mengakibatkan rasa sakit hebat, kepanikan dan kaki kanan bengkak. 

"Tidak berhenti di situ, gigitan ular tersebut susah membuat klien kami merugi karena tidak bisa masuk kerja untuk sementara waktu dan menghabiskan banyak biaya untuk berobat. Klien kami juga masih merasakan sakit dan mengalani kerugian psikis dan materil," katanya.

Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba dan Kekerasan Anak

Dijelaskan, pasca digigit ular, pihak Novotel Lombok memang membawa korban ke RS Mandalika, Lombok Tengah dan kemudian dirujuk ke salah satu RS di Mataram dan menjalani perawatan selama 10 hari. Namun, kakinya tidak kunjung sembuh sehingga harus terbang ke Dubai untuk menjalani perawatan akibat terlambat diberi suntikan anti racun setelah digigit ular.

Dari hasil pemeriksaan di Rumah Sakit di Dubai, kliennya bahkan sangat terpukul karena kakinya mengalami kerusakan saraf.

Penimbunan Pantai Torok Lombok Tengah, Bupati: Investor Akan Dipanggil

Selain itu, penggugat harus menanggung kerugian finansial yang cukup besar sebagai akibat dari biaya pengobatan lanjutan dan perjalanan medis serta tidak bisa bekerja.

"Dan kelalaian tergugat dalam menjaga dan memastikan standar keamanan serta keselamatan lingkungan di kawasan Novotel Lombok Resort and Villas, yang mengakibatkan penggugat digigit oleh ular berbisa, merupakan bentuk tindakan melawan hukum," tandasnya.

Dia menjelaskan, gugatan hukum sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Praya dan sudah dilakukan sidang mediasi pertama tanggal 4 Agustus dan sidang mediasi kedua pada tanggal 13 Agustus 2025. Namun, tidak ada titik temu. 

"Klien kami memang sempat diminta tanda tangan surat pernyataan agar tidak menempuh jalur hukum saat itu ditawarkan semacam dana tali asih Rp9 juta tapi klien kami menolak," imbuh Atmaja.

Kerugian materiel korban meliputi biaya berobat dan medical check up Rp 26.062.748, kerugian potongan gaji selama 9 bulan Rp 979.156.100, biaya asuransi setiap bulan selama 9 bulan Rp 1.113.840, dan biaya tiket Bali-Dubai (pulang-pergi) Rp 20.373.400. Sehingga total kerugian materiel sebesar Rp 1.026.706.088.

Sesuai dengan yang ada dalam surat gugatan itu kliennya yang bekerja di Dubai itu juga mengalami kerugian immateril meliputi biaya pengobatan jangka panjang Rp1.251.722.592, potensi kehilangan pendapatan (gaji) Rp108.795.122×12 bulan×20 tahun Rp 26.110.829.333, dan estimasi kenaikan premi asuransi Rp 1.113.840 ÷ 9 bulan Rp 123.760,00 per bulan.

Sementara itu, Communications Manager Novotel Resort and Villas untuk Indonesia dan Malaysia, Chrisna Rianti dihubungi Bali.viva.co.id melalui email menerangkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sepenuhnya akan bekerjasama dengan pengadilan.

"Novotel Lombok Resort dan Villas menghormati privasi semua tamu dan tidak akan berkomentar melalui media mengenai hal-hal yang sedang dalam jalur hukum. Kami tetap berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan tamu kami dan memberikan layanan sesuai dengan standar internasional kami. Dalam hal ini, perihal tersebut sedang diproses melalui jalur hukum, dan kami menghormati proses itu serta bekerja sama sepenuhnya dengan pihak peradilan," katanya.