Kejari Lotim Bongkar Korupsi Dermaga, Dua Tersangka Ditahan
Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:51 WIB
Sumber :
- Amrullah/VIVA Bali
Kejari Lombok Timur langsung menahan dua tersangka, yakni MAF dan SH, di Rutan Selong selama 20 hari.
“Pertimbangan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Ugik.
Dua tersangka lainnya, AH dan M, akan segera menyusul menjalani penahanan.