Madura dalam Cengkraman Rokok Ilegal 30 Juta Batang Disita dalam 8 Bulan, Aparat Terlibat?
- Dok. Bea Cukai/ VIVA Bali
Maraknya produksi dan peredaran rokok ilegal di Pulau Madura tidak lepas dari minimnya pemahaman terkait kerugian yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal tersebut.
"Sebagian orang menganggap bahwa jika membeli rokok tanpa pita cukai akan menguntungkan. Padahal dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima pemkab selama ini dari rokok resmi atau legal," kata Novian Dermawan di Pamekasan.
Jajaran Bea Cukai Madura mengharapkan kerjasama semua pihak untuk bisa menekan dan menangkap para pembuat dan pengedar rokol ilegal tersebut hal tersebut menampik terkait masih maraknya produksi dan peredaran rokok ilegal di Pulau Madura.
"Setiap laporan yang disampaikan kepada kami, pasti kami tindak tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Novian Dermawan.
Seperti yang dialami anggota Polres Sampang, Aipda H yang harus menjalani pemeriksaan secara internal di Propam Polres Sampang karena terindikasi terlibat peredaran rokok ilegal.
Oknum anggota Polsek Robatal tersebut disebut-sebut sebagai pemilik 7 bal rokok ilegal yang berhasil disita Bea Cukai Semarang.
Kasus ini pun kemudian terus berlanjut ke meja hijau dengan menetapkan saat pengemudi dan kenek truk Iskandar Zulkarnain bin Hazbul Bahar dan Abdul Maliq Firdaus Bin alm Sarihan sebagai terdakwa. Rabu, 6 Agustus 2025.