Bayi Dua Bulan Babak Belur, Ayah Kandung Jadi Tersangka
- Ilustrasi Gambar Bayi /Pixabay.com/@mataraminfo/Moh. Helmi/VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Kepolisian Resor Kota Mataram mengamankan seorang pria berinisial MO (20) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap bayi laki-lakinya yang baru berusia dua bulan. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Rabu (7/5) di Desa Jatisela, Kabupaten Lombok Barat, dan langsung mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian, Senin, 12 Mei 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan penangkapan pelaku. “Kami sudah mengamankan pelaku berinisial MO dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Mataram,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh media
Penanganan perkara kini berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram. Polisi telah mengantongi bukti visum serta keterangan saksi yang mendukung proses penyidikan.
Kasubnit II PPA, Aiptu Yayuk, menjelaskan bahwa aksi kekerasan dilakukan pelaku saat korban berada dalam pangkuan ibunya. “Bayi saat itu sedang menangis saat disusui. Pelaku lalu memukul mata, ubun-ubun, dan dada korban hingga bayi menangis tanpa suara,” terangnya. Ibu korban sempat berusaha menghentikan pelaku, namun kondisi bayi sudah mengalami luka serius dan kini dirawat di RSUD Kota Mataram.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, berkas sedang dilengkapi dan pelaku segera kami tetapkan sebagai tersangka,” tambah Yayuk.
Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak dan meminta masyarakat tidak ragu melapor bila menemukan tindakan serupa. “Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat dan harus ditindak tegas. Kami mengajak masyarakat untuk ikut melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” tegas AKP Regi.
Saat ini, korban masih dalam pemulihan dan mendapat pengawasan medis intensif, sementara sang ibu mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut.