PN Negara Mulai Sidangkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Wartawan Online di Jembrana
- I Nyoman Sudika/VIVA Bali
Jembrana, VIVA Bali – Pengadilan Negeri (PN) Negara menggelar persidangan perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum wartawan online di Jembrana, Selasa 12 Agustus 2025. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang perdana terdakwa oknum wartawan online, IPS didampingi oleh 3 kuasa hukumnya yakni Putu Wirata Dwikora, Ketut Ardana dan Wayan Sukayasa. Sementara itu Kejaksaan Negeri Jembrana menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru. Sidang juga disaksikan oleh Dewi Supriani (Anik Yahya) sebagai pelapor atau saksi korban, dan kuasa hukumnya I Made Sugiarta dan Donatus Openg serta pengunjung sidang.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Regy Trihardianto dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya JPU menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27a UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ditemui usai sidang kuasa hukum terdakwa mengungkapkan pihaknya mendampingi terdakwa dalam hal ini sebagai jurnalis online. Dimana terdakwa dilaporkan karena dinilai melanggar UU ITE. Pihaknya mencermati dari perkara yang telah berjalan selama setahun ini merupakan kerja jurnalistik karena ada narasumbernya.
"Dari terdakwa sendiri sudah memberi kesempatan hak jawab namun tidak digunakan,”ujar Wirata kepada Jurnalis.
Pihaknya juga menilai Dewan Pers belum sepenuhnya mengupayakan penggunaan hak jawab. Dimana seharusnya Dewan Pers memediasi dan mendorong untuk dilakukan hak jawab.
“Tapi ok lah karena ini sudah berjalan dan jadi perkara. Minggu depan kami akan ajukan eksepsi," imbuhnya.
Sementara itu pelapor atau saksi korban, Dewi Supriani memberikan tanggapan menanggapi sidang perdana dengan agenda dakwaan, pihaknya sebagai pencari keadilan merasa senang akhirnya laporannya sudah mulai disidangkan setelah sekian lama menunggu.
"Saya berharap semoga melalui persidangan ini membuat terang duduk posisi perkara. Selama ini saya merasa difitnah dan membuat keluarga sangat malu dengan tudingan yang tidak-tidak, seperti dikatakan mencaplok dan menjajah,”ungkapnya pada Bali.viva.co.id saat ditemui usai persidangan.
Terkait dengan penggunaan hak jawab kuasa hukum Dewi Supriani, menungkapkan sudah memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui dua kali somasi yang dilayangkannya.
“Dari dua somasi yang kami layangkan, terdakwa dengan tegas menyatakan tidak akan meminta maaf, dan itu tertuang dalam jawabannya. Jadi kalau dibilang kami tidak mau menggunakan hak jawab, itu tidak benar,” tegas Donatus Openg yang diamini oleh I Made Sugiarta selaku kuasa hukum pelapor.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula pada Mei 2024 lalu ketika seorang pengusaha SPBU bernama Dewi Supriani melaporkan IPS, seorang oknum wartawan atas dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan di media online.