BPKP Bantah Isu Auditor Baru Tangani Kasus Impor Gula
- Dok BPKP/VIVA News & Insight
Jakarta,VIVA Bali –Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai auditor yang menangani perkara impor gula. Isu yang tersebar menyebutkan bahwa auditor BPKP yang terlibat baru lulus seleksi administrasi sebagai Auditor Ahli Pertama pada 2024, namun sudah memberikan kesaksian di pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, BPKP menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan seluruh anggota tim audit adalah auditor berpengalaman. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025, dikutip dari antaranews.com.
“Audit yang dilakukan BPKP dalam perkara importasi gula dilaksanakan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan berdasarkan standar audit yang berlaku,” ujar Gunawan. Ia menambahkan bahwa tim yang ditugaskan bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas.
Gunawan juga menegaskan bahwa tidak ada seorang pun dalam tim tersebut yang baru lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Menurutnya, BPKP menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan tugas lembaga.
Namun, ia memastikan pihaknya akan mendampingi auditor yang telah menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus yang menjadi sorotan ini terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta karena terbukti merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Salah satu perbuatannya adalah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah untuk 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.