Kado Spesial HUT RI ke-80! 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional
- Sumber : https://www.pexels.com/photo/desk-calendar-beside-black-click-pen-5408818/
Jakarta, VIVA Bali – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, menyusul Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. Keputusan ini disambut antusias oleh masyarakat karena memberikan kesempatan untuk menikmati long weekend yang penuh makna, sekaligus mendorong aktivitas sosial dan ekonomi di berbagai daerah.
Penetapan hari libur ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri:
- Menteri Agama
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Keputusan ini menjadi pembaruan dari SKB sebelumnya (SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024), yang sebelumnya hanya menetapkan tanggal 17 Agustus sebagai satu-satunya hari libur nasional di bulan Agustus 2025, tanpa adanya cuti bersama.
Dengan 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, masyarakat tidak akan mendapatkan hari libur tambahan jika tidak ada kebijakan baru. Namun, pemerintah akhirnya menjawab harapan publik dengan menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, untuk memperpanjang semangat perayaan Hari Kemerdekaan.
Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan pada 1 Agustus 2025, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa keputusan ini bukan hanya soal waktu istirahat, tetapi juga bentuk dukungan pemerintah terhadap:
- Peringatan HUT RI ke-80 yang lebih semarak dan meriah
- Partisipasi aktif masyarakat dalam lomba 17-an, karnaval, pesta rakyat, dan kegiatan sosial di lingkungan RT/RW, sekolah, atau komunitas
- Peningkatan aktivitas sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, yang sangat bergantung pada momen libur panjang
- Penguatan kebersamaan dan silaturahmi antarwarga, keluarga, dan komunitas
Dengan libur pada 18 Agustus, masyarakat bisa lebih leluasa menikmati perayaan dan euforia kemerdekaan tanpa harus terburu-buru kembali ke rutinitas sehari-hari.
Berikut ini daftar hari libur nasional dan akhir pekan di bulan Agustus 2025:
- Minggu, 3 Agustus 2025 – Libur akhir pekan
- Minggu, 10 Agustus 2025 – Libur akhir pekan
- Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80
- Senin, 18 Agustus 2025 – Libur nasional tambahan
- Minggu, 24 Agustus 2025 – Libur akhir pekan
- Minggu, 31 Agustus 2025 – Libur akhir pekan
Dengan penambahan ini, Indonesia secara efektif memiliki long weekend pada 17–18 Agustus 2025, meskipun tidak ada cuti bersama resmi.
Selain menjadi momen refleksi dan perayaan, penambahan hari libur ini juga diperkirakan memberikan dampak positif dalam berbagai aspek:
- Sektor transportasi dan akomodasi dapat mengalami peningkatan pemesanan seiring mobilitas warga untuk berlibur atau pulang kampung.
- UMKM dan pasar tradisional yang menggelar bazar atau festival bisa mendapatkan keuntungan dari peningkatan kunjungan.
- Pelaku seni dan budaya lokal berkesempatan menggelar pertunjukan dan atraksi yang menarik pengunjung.
- Lingkungan sosial dan keluarga mendapatkan waktu yang lebih banyak untuk membangun komunikasi dan kebersamaan.
Penetapan libur nasional tambahan ini menjadi simbol bahwa kemerdekaan bukan hanya tentang sejarah, tapi juga tentang kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat saat ini. Dengan memberikan waktu lebih banyak bagi masyarakat untuk merayakan, beristirahat, dan menikmati kebersamaan, pemerintah menunjukkan kepeduliannya terhadap nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jadi, mari manfaatkan libur panjang ini sebaik mungkin. Rayakan kemerdekaan dengan semangat, hormati perjuangan para pahlawan, dan jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk membangun persatuan, kreativitas, dan kebahagiaan bersama!
Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia! Merdeka!