Dugaan Bisnis Rokok Ilegal Berlanjut, Polres Sampang: Aipda H Sudah Kami Panggil untuk Dimintai Keterangan!

Anggota Polsek Robatal lakukan pengamanan jalan raya
Sumber :
  • https://tribratanews.sampang.jatim.polri.go.id/28/07/2025/patroli-sore-hari-polsek-robatal-pantau-langsung-antisipasi-balap-liar/

Sampang, VIVA Bali –Polres Sampang terus mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Robatal, Aipda H dalam bisnis rokok ilegal. Pemeriksaan terhadap Aipda H dilakukan guna mencari bukti serta keterangan saksi terkait penyebutan nama Aipda H yang diduga sebagai pemilik ribuan batang rokok ilegal. 

1 Truk Rokok Ilegal Digerebek, Nama Oknum Polisi Polres Sampang Mencuat

Benang kusut terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Sampang, Aipda H dalam dugaan keterlibatan dalam bisnis rokok ilegal terus diurai Propam Polres Sampang. 

Pemeriksaan saksi serta pengumpulan sejumlah barang bukti juga terus dilakukan pasca disebutnya nama Aipda H dalam keterlibatannya dalam peredaran rokok ilegal. 

Gegara Ngeblong, Sopir Truk Nyaris Dihajar di Pantura Banyuwangi, Warga Sudah Muak!

Nama oknum anggota Polsek Robatal tersebut mencuat setelah pengemudi dan kenek truk menjalani pemeriksaan di Bea Cukai Jawa Tengah. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Iskandar Zulkarnain dan Abdul Malik Firdaus mengaku hanya orang suruhan dari Aipda H. 

Sopir Truk Salahkan Kebijakan ASDP dan KSOP Atas Kemacetan Panjang

Bahkan kedua orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. 

Dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Sampang, Aipda H dibenarkan dan telah dilakukan pemeriksaan secara internal. 

“Mohon waktu Bapak/Ibu yang pasti yang bersangkutan sudah dipanggil Propam Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan, untuk perkembangan lebih lanjut kami mohon waktu,” jawab admin melalui layanan call center Lapor Kapolres Sampang AKBP Hartono di nomor 08778735XXXX yang hubungi melalui sambungan pesan whatsapp. 

Keterlibatan oknum anggota Polres Sampang, Aipda H juga diperkuat adanya surat bantuan pemanggilan saksi pada Kapolres Sampang, AKBP Hartono dengan nomor surat B-3735/M.3.10.4/Ft.3/07/2025 dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang. 

“Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Iskandar Zulkarnain bin Hazbul Bahar dan Abdul Maliq Firdaus Bin alm Sarihan dengan ini diminta bantuan saudara agar kepada orang yang namanya tersebut dibawah ini disampaikan surat panggilan sebagaimana terlampir,” tulis informasi dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Agus Sunaryo. 

Dalam surat permintaan panggilan tersebut, tercantum dengan jelas nama oknum anggota Polres Sampang, Aipda H tersebut dan juga disertai alamat tempat tinggal. 

Dalam surat berkop Kejaksaan Negeri Semarang tertanggap 31 Juli 2025 tersebut juga diberikan tembusan pada Polda Jawa Timur. 

Dalam kesempatan berbeda, oknum anggota Polsek Robatal Aipda H menolak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan. 

Permintaan konfirmasi melalui layanan pesan whatsapp tetap diabaikan selama 3x24 jam oleh oknum anggota Polres Sampang tersebut.