Propam Periksa Aipda H, Dugaan Keterlibatan Oknum Polres Sampang dalam Bisnis Rokok Ilegal Menguat
- https://tribratanews.sampang.jatim.polri.go.id/profil/
Kedua ditangkap di kawasan pintu tol Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah saat akan mengedarkan ribuan batang rokok ilegal di Propinsi Jawa Tengah dan sudah ditetapkan sebagai terdakwa
Keterlibatan oknum anggota Polres Sampang, Aipda H juga diperkuat adanya surat bantuan pemanggilan saksi pada Kapolres Sampang, AKBP Hartono dengan nomor surat B-3735/M.3.10.4/Ft.3/07/2025 dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
“Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Iskandar Zulkarnain bin Hazbul Bahar dan Abdul Maliq Firdaus Bin alm Sarihan dengan ini diminta bantuan saudara agar kepada orang yang namanya tersebut dibawah ini disampaikan surat panggilan sebagaimana terlampir,” tulis informasi dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Agus Sunaryo.
Dalam surat permintaan panggilan tersebut, tercantum dengan jelas nama oknum anggota Polres Sampang, Aipda H tersebut dan juga disertai alamat tempat tinggal.
Dalam surat berkop Kejaksaan Negeri Semarang tertanggap 31 Juli 2025 tersebut juga diberikan tembusan pada Polda Jawa Timur.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kasi Propam Polres Sampang AKP Darus Salam belum merespon permintaan konfirmasi dari Bali.viva.co.id terkait perkembangan pemeriksan terhadap oknum Aipda H.
Upaya konfirmasi juga dilakukan pada Kapolres Sampang, AKBP Hartono melalui layanan call center Lapor Kapolres Sampang dengan nomer 08778735XXXX juga tetap tidak mendapatkan tanggapan selama lebih dari 48 jam.