Propam Periksa Aipda H, Dugaan Keterlibatan Oknum Polres Sampang dalam Bisnis Rokok Ilegal Menguat

Mako Polres Sampang
Sumber :
  • https://tribratanews.sampang.jatim.polri.go.id/profil/

Sampang, VIVA Bali –Pasca mencuatnya dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Sampang, Aipda H dalam bisnis rokok ilegal, Propam Polres Sampang bergerak cepat dengan melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan berdasarkan laporan informasi. Dua orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam bisnis rokok ilegal tersebut. 

Gegara Ngeblong, Sopir Truk Nyaris Dihajar di Pantura Banyuwangi, Warga Sudah Muak!

Tidak ada yang berbeda dalam aktifitas anggota kepolisian di Polres Sampang, semua berjalan normal seolah tidak ada kejadian menonjol. 

Padahal sebenarnya Propam Polres Sampang sedang mendalami adanya laporan informasi dugaan keterlibatan oknum Aipda H dalam bisnis rokok ilegal. 

Sopir Truk Salahkan Kebijakan ASDP dan KSOP Atas Kemacetan Panjang

Malahan oknum yang tertugas di Polsek Robatal tersebut juga disebut-sebut sudah dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Propam Polres Sampang. 

“Betul sudah dipanggil dan diperiksa. Kalau tidak salah kemarin cuman tepatnya saya kurang tahu,” ujar seorang anggota Polres Sampang. 

Nekat Ngeblong, Pengemudi Bus Santoso Jadi Sasaran Amuk Pemotor di Tengah Kemacetan Horor Banyuwangi

Nama Aipda H mencuat setelah dua orang tersangka menjalani pemeriksaan usai ditangkap oleh anggota Bea Cukai Jawa Tengah. 

Iskandar Zulkarnain dan Abdul Malik Firdaus yang merupakan pengemudi dan kenek langsung diamankan akibat tertangkap tangan membawa 1 truk berisi ribuan batang rokok ilegal. 

Kedua ditangkap di kawasan pintu tol Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah saat akan mengedarkan ribuan batang rokok ilegal di Propinsi Jawa Tengah dan sudah ditetapkan sebagai terdakwa 

Keterlibatan oknum anggota Polres Sampang, Aipda H juga diperkuat adanya surat bantuan pemanggilan saksi pada Kapolres Sampang, AKBP Hartono dengan nomor surat B-3735/M.3.10.4/Ft.3/07/2025 dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang. 

“Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Iskandar Zulkarnain bin Hazbul Bahar dan Abdul Maliq Firdaus Bin alm Sarihan dengan ini diminta bantuan saudara agar kepada orang yang namanya tersebut dibawah ini disampaikan surat panggilan sebagaimana terlampir,” tulis informasi dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Agus Sunaryo. 

Dalam surat permintaan panggilan tersebut, tercantum dengan jelas nama oknum anggota Polres Sampang, Aipda H tersebut dan juga disertai alamat tempat tinggal. 

Dalam surat berkop Kejaksaan Negeri Semarang tertanggap 31 Juli 2025 tersebut juga diberikan tembusan pada Polda Jawa Timur. 

Dalam kesempatan yang berbeda, Kasi Propam Polres Sampang AKP Darus Salam belum merespon permintaan konfirmasi dari Bali.viva.co.id terkait perkembangan pemeriksan terhadap oknum Aipda H. 

Upaya konfirmasi juga dilakukan pada Kapolres Sampang, AKBP Hartono melalui layanan call center Lapor Kapolres Sampang dengan nomer 08778735XXXX juga tetap tidak mendapatkan tanggapan selama lebih dari 48 jam.