Sidang Kasus KDRT di Mataram Ditunda, Terdakwa Klaim Jadi Korban

Kuasa Hukum Frederick Rabby Berikan Pernyataan Usai Sidang di Tunda
Sumber :
  • Ramli Ahmad / VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali – Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan warga negara asing Frederic Raby alias Freddy kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 31 Juli 2025. Dalam sidang nomer perkara 384/Pid.sus/2025/PN itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi belum dapat menghadirkan saksi-saksi yang diajukan pada sidang sebelumnya.

Sambangi Nelayan di Tanjung Bias, Ditbinmas Polda NTB Ajak Jaga Kamtibmas dan Kibarkan Merah Putih

Sejumlah empat saksi telah diusulkan oleh JPU, namun hingga sidang tersebut, saksi-saksi itu belum muncul di pengadilan. Penasehat hukum terdakwa, M Syarifuddin, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu satu kesempatan lagi pada sidang mendatang untuk mendengar keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan jaksa tersebut.

"Sewaktu BAP kepolisian, pelapor memang membawa empat saksi. Kami menunggu kesempatan terakhir untuk jaksa menghadirkan saksi yang bisa membuktikan klien kami bersalah," tegas Syarifuddin.

Isi Masa Reses, Anggota DPR RI Dapil Lombok, Fauzan Khalid Temui Mahasiswa

Kasus KDRT ini dilaporkan oleh Emma Sri Rahayu, yang merupakan istri dari Frederic Raby. Pada sidang sebelumnya, Emma dihadirkan sebagai saksi, namun kesaksiannya dinilai bertolak belakang dengan bukti yang lain, seperti rekaman CCTV dan hasil visum et repertum. Ketidakhadiran saksi-saksi dari pihak jaksa semakin membuka peluang bagi pihak pembela untuk membuktikan ketidakbersalahan klien mereka.

"Jika setelah tiga kali sidang jaksa masih tidak bisa menghadirkan saksi, kami akan menganggap unsur pidana tidak terpenuhi. Kami telah menyiapkan tiga sampai empat saksi yang meringankan klien kami," ungkap Syarifuddin.

Kosmetik Ilegal Marak Beredar, Dr Syamsuriansyah Himbau Masyarakat Lebih Waspada

Sementara itu, Frederic Raby mengklaim bahwa dirinya adalah korban dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa sejak lama ia mengalami kekerasan dari Emma, namun memilih untuk diam karena khawatir akan dampaknya terhadap anak mereka. Frederic baru-baru ini menyadari bahwa istrinya mungkin mengidap gangguan kepribadian narsistik (Narcissistic Personality Disorder/NPD), dan ia merasa terjebak dalam situasi ini.

"Saya termanipulasi oleh tindakan Emma dan dimanfaatkan dalam pernikahan ini, bukti-bukti sudah saya kumpulkan dari akumulasi bertahun-tahun apa yang dilakukan Emma," jelas Frederic.

Halaman Selanjutnya
img_title