Terungkap! Jurus Jitu Pemprov Bali Genjot Legalitas Tambang di Buleleng
Minggu, 11 Mei 2025 - 04:23 WIB
Sumber :
- Sumber foto: Dok. Humas Pemkab Buleleng/ VIVA Bali
“Mereka memberikan sosialisasi dan pemahaman agar para pengusaha tambang MBLB lebih mudah mengurus izin,” ucap Santi
Soal pajak di Buleleng, sudah ada aturan daerah yang menetapkan besaran pajak MBLB sebesar 15%. Dari jumlah itu, 25% akan masuk ke kas Pemprov Bali. Pemerintah meminta pengusaha tambang tidak perlu khawatir karena tidak akan ada tambahan biaya pajak dengan adanya aturan ini.
“Sinergi antara Pemprov dan Pemkab Buleleng ini diharapkan bisa membuat usaha pertambangan di Buleleng menjadi lebih legal dan memberikan kontribusi yang baik bagi daerah,” pungkas Santi. (*)