Terungkap! Jurus Jitu Pemprov Bali Genjot Legalitas Tambang di Buleleng

Kabid. Pendataan dan Pelayanan BPKPD Buleleng (kiri)
Sumber :
  • Sumber foto: Dok. Humas Pemkab Buleleng/ VIVA Bali

“Mereka memberikan sosialisasi dan pemahaman agar para pengusaha tambang MBLB lebih mudah mengurus izin,” ucap Santi

Gunung Lewotobi Laki Laki Kembali Erupsi, 12 Keberangkatan Penerbangan Internasional di Ngurah Rai Bali Dibatalkan

Soal pajak di Buleleng, sudah ada aturan daerah yang menetapkan besaran pajak MBLB sebesar 15%. Dari jumlah itu, 25% akan masuk ke kas Pemprov Bali. Pemerintah meminta pengusaha tambang tidak perlu khawatir karena tidak akan ada tambahan biaya pajak dengan adanya aturan ini.

“Sinergi antara Pemprov dan Pemkab Buleleng ini diharapkan bisa membuat usaha pertambangan di Buleleng menjadi lebih legal dan memberikan kontribusi yang baik bagi daerah,” pungkas Santi. (*)

Pemkot Mataram Revitalisasi Kantor Lama Wali Kota, dengan Anggaran 2,3 Miliar