Kunci Nyantol, Residivis Leluasa Gasak Sepeda Motor Milik Pedagang
- I Nyoman Sudika/ VIVA Bali
Jembrana, VIVA Bali – Kasus pencurian akibat kelalaian pemilik sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Jembrana. Akibat kunci nyantol, motor pedagang yang diparkir didepan toko digasak maling. Pelaku ternyata seorang residivis pengedar uang palsu dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam rilis kasus kriminalitas, Jumat 25 Juli 2025 di Mapolres Jembrana, Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati membeberkan kasus pencurian sepeda motor (curanmor ) yang terjadi diwilayahnya. Kasus tersebut berawal dari pemilik toko memarkir sepeda motornya didepan toko miliknya pada 21 Juli 2025 dengan kunci masih nyantol. Saat hendak nutup toko pemilik sepeda motor mendengar suara motornya dibawa seseorang.
“Korban tidak curiga dan mengira sepedanya di pinjam oleh tetangganya. Namun hingga malam sepeda tersebut tidak kunjung datang, korban baru menyadari sepedanya telah dicuri dan bergegas melapor ke Polres Jembrana,”ungkapnya pada Bali.viva.co.id.
Kapolres Jembrana (tengah) saat siaran pers kasus pencurian
- I Nyoman Sudika /VIVA Bali
Atas laporan tersebut AKBP Kadek Citra melanjutkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana bergerak melakukan penyelidikan dan keesokan harinya berhasil mengamankan pelaku berinisial IYM. Dihadapan polisi pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda scoopy milik korban.
“Oleh pelaku sepeda motor tersebut dititipkan di rumah temannya bersama kunci dan helm. Barang-barang tersebut sudah kita amankan sebagai barang bukti. Rencananya sepeda motor tersebut akan dijual oleh pelaku namun terlebih dahulu berhasil kita amankan”imbuhnya.
Ternyata pelaku IYM merupakan residivis dan sudah dua kali menjalani hukuman yakni di tahun 2022 tersangkut kasus peredaran uang palsu dan penyaahgunaan BBM di tahun 2024. Kini pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara