Kunci Nyantol, Residivis Leluasa Gasak Sepeda Motor Milik Pedagang

Pelaku curanmor saat digiring aparat kepolisian
Sumber :
  • I Nyoman Sudika/ VIVA Bali

Jembrana, VIVA Bali – Kasus pencurian akibat kelalaian pemilik sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Jembrana. Akibat kunci nyantol, motor pedagang yang diparkir didepan toko digasak maling. Pelaku ternyata seorang residivis pengedar uang palsu dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Masyarakat Gilimanuk Gelar Ritual Mulang Pekelem dan Petik Laut di Selat Bali

Dalam rilis kasus kriminalitas, Jumat 25 Juli 2025 di Mapolres Jembrana,  Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati membeberkan kasus pencurian sepeda motor (curanmor ) yang terjadi diwilayahnya. Kasus tersebut berawal dari pemilik toko memarkir sepeda motornya didepan toko miliknya pada 21 Juli 2025 dengan kunci masih nyantol. Saat hendak nutup toko pemilik sepeda motor mendengar suara motornya dibawa seseorang.

“Korban tidak curiga dan mengira sepedanya di pinjam oleh tetangganya. Namun hingga malam sepeda tersebut tidak kunjung datang, korban baru menyadari sepedanya telah dicuri dan bergegas melapor ke Polres Jembrana,”ungkapnya pada Bali.viva.co.id.

Dalam Konsidi Rusak, 14 Sekolah di Jembrana Masuk Daftar Perbaikan

Kapolres Jembrana (tengah) saat siaran pers kasus pencurian

Photo :
  • I Nyoman Sudika /VIVA Bali

Atas laporan tersebut AKBP Kadek Citra melanjutkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana bergerak melakukan penyelidikan dan keesokan harinya berhasil mengamankan pelaku berinisial IYM. Dihadapan polisi pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda scoopy milik korban.

Marak Beras Oplosan, Tim Gabungan Sidak Pasar dan Pabrik Penyosohan Beras

“Oleh pelaku sepeda motor tersebut dititipkan di rumah temannya bersama kunci dan helm. Barang-barang tersebut sudah kita amankan sebagai barang bukti. Rencananya sepeda motor tersebut akan dijual oleh pelaku namun terlebih dahulu berhasil kita amankan”imbuhnya.

Ternyata pelaku IYM merupakan residivis dan sudah dua kali menjalani hukuman yakni di tahun 2022 tersangkut kasus peredaran uang palsu dan penyaahgunaan BBM di tahun 2024. Kini pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

Halaman Selanjutnya
img_title