Diduga Lakukan Pornografi dan Kekerasan Terhadap Anak, 6 Remaja di Bali Ditetapkan Jadi Tersangka
- Dok. Humas Polda Bali/ VIVA Bali
Aksi itu direkam oleh tersangka KEP dengan ponselnya dan mengirim vidionya ke grup yang diberinama 'Hidup Sehat'. Selanjutnya, salah satu anggota grup berinisial MPR meneruskan vidio tersebut ke grup kelas hingga viral.
"Ketiga korban mengalami syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah. Sedangkan korban ERM juga mengalami rasa sakit pada paha bagian belakang, tidak bisa membuka mulut, luka tembak pada kaki kanan di atas betis," jelas Agus.
Keenam pelaku dijerat pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pasal 14 UU No.12 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Serta, pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 c UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.
"Kami mengimbau orang tua dan para guru di sekolah, mari kita awasi tingkah laku dan pergaulan anak-anak kita, ajak komunikasi serta awasi keberadaan anak-anak kita," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Agus Bahari.